Kamis, 22 April 2021

Tugas PPS [[ Undang-Undang no 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ]]


 

Tugas Individu
Pengantar Perbankan Syariah
PERATURAN / UNDANG-UNDANG PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

 

            Perbankan syariah di Indonesia kini sudah tak asing lagi bagi masyarakat. Sebuah lembaga keuangan dengan menggunakan sistem syariah (menerapkan sistem islam) dan memiliki perbedaan yang signifikan dengan sistem yang diterapkan oleh perbankan konvensional di Indonesia. Badan perbankan syariah yang resmi di Indonesia sudah pasti tercatat dalam OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai badan pengawas dan menjaga kepercayaan nasabah.

 

            Bersumber pada laman online OJK, terdapat Undang-Undang Repubik Indonesia yang membahas tentang Perbankan Syariah yakni Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008. Undang-Undang tersebut membahas detail tentang perbankan syariah di Indonesia yang terdiri dari 13 BAB dan 70 pasal, serta disahkan pada tanggal 16 Juli 2008 di Jakarta oleh presiden RI -DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono- dan menteri hukum dan hak asasi manusia -RI Andi Mattalatta-.

 

            Undang-Undang  nomor 21 tahun 2008 berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan, yakni jika suatu saat dikeluarkan undang-undang baru yang bisa menggantikan UU no 21 tahun 2008 dengan alasan adanya penyesuaian terhadap isi yang tercantum maka UU ini sudah tidak bisa digunakan lagi.

 

            Suatu undang-undang sangat penting ada sebagai bentuk kejelasan dan penataan yang mendetail tentang suatu sistem yang berjalan di Indonesia. Salah satunya Undang-Undang no 21 tahun 2008 yang mengatur keseluruhan tentang Perbankan Syariah di Indonesia. Contohnya pada BAB II tentang Asas, Tujuan, dan Fungsi perbankan syariah yang mengatur tentang prinsip syariah yang digunakan, serta menganut demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Ketentuan fungsi bank syariah juga dipaparkan, dengan tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

 

            Masih banyak sekali penjelasan lainnya yang mendetail tentang perbankan syariah pada UU ini. Jika Anda ingin mengakses file UU no 21 tahun 2008 dari laman OJK  dan file Undang-undang yang bisa diunduh dalam bentuk PDF, silakan klik link berikut ya :

https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/regulasi/Pages/Undang-Undang-Nomor-21-Tahun-2008-Tentang-Perbankan-Syariah.aspx#:~:text=Undang%2DUndang%20Nomor%2021%20Tahun%202008%20Tentang%20Perbankan%20Syariah,-16%20Juli%202008&text=Mengatur%20tentang%20prinsip%20syariah%20yang,ekonomi%20dan%20prinsip%20kehati%2Dhatian.&text=Memberikan%20ketentuan%20mengenai%20jenis%20serta,ketentuan%20mengenai%20kelayakan%20penyaluran%20dana.

Semoga bermanfaat~

 

Intan Darissafitri [[ 2021030008 ]]

STES ISLAMIC VILLAGE